Praktek Jual Beli Ayam Sabung di Desa Poteh Galis Pamekasan dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Jual Beli, Ayam Sabung, Hukum IslamAbstract
Jual beli merupakan hal yang niscaya dalam kehidupan manusia. Setiap manusia membutuhkan jual beli untuk mengisi kebutuhan masing-masing. Karenanya Islam sebagai agama yang komprehensif mengatur tentang persoalan jual beli ini dengan jelas, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis. Namun, seiring perkembangan zaman, selalu muncul permasalahan baru perihal masalah-masalah hukum Islam. Salah satunya adalah bagaiamana jual beli ayam yang digunakan untuk kepentingan aduan yang dilarang oleh agama? Tulisan ini mengulas secara komprehensif terhadap hal tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah jual beli ayam pada dasarnya, hukum asalnya boleh. Namun, dalam prakteknya karena digunakan untuk perbuatan yang diharamkan agama, karena jual beli tersebut mengandung maisir dan menyiksa hewan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pemikiran dan Ilmu Keislaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.