Al-Dalalah Mafhum Al-Mukhalafah Al-Syafi'iyah

Authors

  • Moh Afif Wahyudi Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mustofa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract

Ilmu Ushul fiqih merupakan salah satu piranti (ilmu alat) yang sangat urgen dan sangat dibutuhkan dalam menetapkan hukum-hukum syariah (Islam). Kajian ushul fiqih sangat erat hubungannya dengan al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya sebagai sumber hukum inti syariah Islamiyah dijadikan sebagai hujjah yang diproses oleh kaidah-kaidah ushuliyah dalam menelurkan hukum-hukum syariah. Karena pada dasarnya setiap pengambilan hukum (istinbath) dalam syariat Islam harus berpijak atas al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Umat Islam hidup di dunia ini bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah SWT, dengan berlandaskan pada nash Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Kalimat-kalimat yang ada di dalamnya membuka peluang interprestasi yang berbeda. Oleh sebab itu timbul makna yang yang bervariasi terhadap perintah/larangan. Agar terhindar dari taklid yang berlebihan dalam sebuah memahami nash, penting untuk mengkaji pentingnya al-dalalah mafhum al-mukhalafah as-Syafiiyah. Hasilnya antara lain: ada perbedaan pendapat di antara imam madzab, diantaranya Imam Syafi’i beranggapan dalam nash terdapat dua pemikiran yang lebih dikenal dengan dalalah almanthuq dan dalalah al-mafhum. Dalalah al-mafhum terdiri atas mafhum muwafaqat dan mafhum mukhalafah. Jenis-jenis mafhum mukhalafah yaitu mafhum sifat, syarath, ghayah, ‘adad dan laqab.

Downloads

Published

2023-03-15

Issue

Section

Articles