Pemberian Hadiah dalam Produk Sajadah di BMT NU cabang Saronggi Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012

Authors

  • A Washil Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep
  • Moh Jazuli Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep
  • Nur Hidayati Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep
  • Moh. Asy'ari Muthhar Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa Produk tabungan Sajadah di BMT NU Cab. Saronggi menggunakan akad wadi’ah yad dhamanah  dan pihak nasabah akan mendapatkan bonus/hadiah  dari uang yang dititipkan di awal setelah berlangsungnya akad dengan jumlah nominal yang sudah ditentukan oleh pihak BMT tanpa diketahui perhitungannya oleh pihak nasabah. Namun demikian praktik pemberian hadiah tersebut belum sepenuhnya sesuai Fatwa DSN MUI seperti adanaya pemberian hadiah yang diperjanjikan diawal akad, adanya percampuran dana milik nasabah dan terjadinya kelaziman pemberian hadiah di BMT NU cab. Saronggi. Dimana menurut fatwa DSN MUI no. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang pemberian hadiah dalam penghimpun dana bahwasanya pemberian hadiah tidak diperjanjikan, tidak menjadi kelaziman, bukan riba terselubung dan sumber dana hadiah harus murni milik LKS bukan milik nasabah.

Downloads

Published

2022-03-15

Issue

Section

Articles