Multi Level Marketing (MLM) Perspektif ‘Urf dan Istihsan Abdul Wahab Khallaf
Abstract
Artikel ini berusaha mengungkap status hukum sistem MLM menggunakan perspektif ‘urf dan istihsan. Status hukum dari sistem MLM tersebut, setelah dianalisis menggunakan istihsan Abdul Wahab Khallaf yang disandarkan pada al-‘urf dengan pendekatan qiyas, maka hukumnya boleh. Dengan catatan, bonus yang diberikan harus adil meskipun tidak sama. Bonus juga diberikan atas prestasi kerja dengan melihat pada banyaknya produk yang dipasarkan, bukan pada banyaknya calon distributor di-recrut. Apabila terdapat MLM yang hanya fokus pada recrut member, maka hukumnya haram hal tersebut dengan alasan ada pihak yang dirugikan, yaitu para dowline yang tidak mendapatkan calon distributor lagi. Kebolehan MLM beserta pedoman praktiknya juga dijelaskan dalam fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.