Sistem Kompensasi dalam Perspektif Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah

Authors

  • Romaiki Hafni Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep
  • A Majdi Tsabit Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang focus kajiannya tentang sistem kompensasi dalam perspekti Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah tentang sistem kompensasi. Hasil penelitian menujukkan: Pertama, Kompensasi (upah) adalah suatu  balas  jasa  baik  berupa  finansial  maupun  non finansial yang diterima oleh karyawan atas tenaga yang diberikan kepada perusahaan. Dalam Islam, kompensasi merupakan hak para pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Dalam menentukan sistem kompensasi, Islam menjungjung asas keadilan. Kedua, menurut Ibnu Khaldun, tenaga para pekerja itu sama bernilainya dengan produk usaha yang dihasilkan. Semakin tinggi keterampilan yang dimiliki seorang pekerja, maka semakin tinggi pula kompensasi yang berhak dia terima. Para pekerja diberikan kompensasi sesuai tugas dan wewenang serta profesionalitasnya dalam bekerja. Sementara Ibnu Taimiyah, dalam sistem kompensasi lebih menitik beratkan pada asas keadilan dan kelayakan. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang besarannya harus disepakati waktu akad (ujrah musamma). Jika tidak ada kesepakatan, maka menggunakan sistem kompensasi yang setara (ujrah mitsil), dalam hal ini Upah Minimal yang ditetapkan Pemerintah, dengan syarat memenuhi prinsip adil dan layak. Adil dalam arti pekerja mendapatkan kompensasi sesuai dengan keahlian,  prestasi   kerja,   jenis   pekerjaan,   risiko   pekerjaan, jabatan  pekerja dan tanggung jawab yang ia emban, Layak dalam arti memenuhi kebutuhannya  pada tingkat  normatif  yang  ideal.

Downloads

Published

2021-03-16

Issue

Section

Articles