Rekonstruksi Maqasid Al-Syari’ah Jasser Auda
Abstract
Tulisan ini berusaha menjabarkan pemikiran Jasser Auda tentang Maqashid al-Syari’ah. Jasser Auda merupakan intelektual Islam modern yang mengkaji Maqashid al-Syari’ah dengan pendekatan sistem, yang berbeda dengan pandangan ulama klasik. Jasser Auda mengkaji maqa>s}id al-shari>’ah dengan perspektif baru. Dalam pandangannya, hifdzu al-nasl tidak lagi hanya sekadar menjaga keturunan, tapi dimaknai ulang dengan perlindungan terhadap keluarga dan institusi keluarga. Demikian pun hifdzu al-‘aql dimaknai ulang dengan melipat gandakan pola pikir dan research ilmiah; mengutamakan perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan, menekan pola pikir yang mendahulukan kriminalitas kerumunan gerombolan; menghindari upaya-upaya untuk meremhkan kerja otak. Hifdzu an-nafs dimaknai ulang dengan melindungi martabat kemanusiaan dan HAM. Hifdzu al-din dimaknai ulang dengan menjaga, melindungi dan menghormati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Hifdzu al-mal dimaknai ulang dengan mengutamakan kepedulian sosial, pembangunan dan kesejahteraan sosial.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.