Studi Komparasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)

Authors

  • Moh Asy'ari Muthhar Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep
  • Moh Jazuli Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Sumenep

Abstract

Human Trafficking atau perdagangan manusia menyalahi kodrat kemanusiaan, hal ini tidak dibenarkan baik didalam hukum islam maupun undang-undang nomor 21 tahun 2007. Hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) adalah dengan hukuman ta’zir, dimana jenis hukuman ta’zir ditentukan oleh hakim dan jenis hukumannya meliputi: hukuman mati, penjara, cambuk, denda, dan pengasingan, hal tersebut ditentukan berdasarkan jenis perbuatan serta akibat dari apa yang di lakukan tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang nomor 21 tahun 2007 memberlakukan hukuman penjara bagi pelaku dan denda sebagai bentuk pemberantasan bagi pelaku tindak pidana  perdagangan orang (Human Trafficking). Penelitian ini akan menjelaskan tentang komparasi antara hukum Islam dan undang-undang tentang hukuman untuk pelaku human trafficking.

Downloads

Published

2020-09-15

Issue

Section

Articles